Pasal 10
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian kesesuaian ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan tata bangunan yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei dan pengukuran pada lokasi kegiatan. (3) Pengukuran pada lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan: a. alat Global Positioning System (GPS); b. pita ukur; dan/atau c. alat ukur lainnya. (4) Ketentuan tata bangunan dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan tata bangunan yang termuat dalam dokumen KKKPR.
