PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilaksanakan dengan menilai pemenuhan persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR oleh pemegang KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. (3) Persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR dipenuhi oleh pemegang KKKPR.
