PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian kesesuaian informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dilaksanakan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan informasi tambahan yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. (3) Informasi tambahan dinilai sesuai dalam hal kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan informasi tambahan yang termuat dalam dokumen KKKPR.
