PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan PKKPR dilakukan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen PKKPR. (2) Ketentuan yang termuat dalam dokumen PKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lokasi kegiatan; b. jenis peruntukan Pemanfaatan Ruang; c. KDB; d. KLB; e. indikasi program Pemanfaatan Ruang; f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan g. informasi tambahan.
