PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian kesesuaian KDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan menilai kesesuaian KDB pada lokasi kegiatan dengan ketentuan KDB yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian KDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei dan pengukuran pada lokasi kegiatan. (3) Pengukuran pada lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan: a. alat Global Positioning System (GPS); b. pita ukur; dan/atau c. alat ukur lainnya. (4) KDB dinilai sesuai dalam hal KDB pada lokasi kegiatan tidak melebihi ketentuan KDB yang termuat dalam dokumen KKKPR.
