PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menilai kesesuaian jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui survei atau pemeriksaan pada lokasi kegiatan. (3) Jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang dinilai sesuai dalam hal jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam dokumen KKKPR.
