Pasal 6
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian kesesuaian lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menilai kesesuaian lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang di lapangan dengan lokasi kegiatan yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Penilaian kesesuaian lokasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan: a. alat Global Positioning System (GPS); b. peta pendukung; c. citra satelit resolusi tinggi dengan waktu perekaman yang paling baru; d. citra perekaman foto, radar dengan pesawat, atau unmanned aerial vehicle dengan waktu perekaman yang paling baru; dan/atau e. alat ukur lainnya. (3) Lokasi kegiatan dinilai sesuai dalam hal lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang di lapangan sesuai dengan lokasi kegiatan yang termuat dalam dokumen KKKPR.
