PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKKPR dilakukan dengan menilai kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang pada lokasi kegiatan dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen KKKPR. (2) Ketentuan yang termuat dalam dokumen KKKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lokasi kegiatan; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. KDB; d. KLB; e. ketentuan tata bangunan; f. persyaratan pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan g. informasi tambahan.
