Pasal 76
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a merupakan perangkat balas jasa kepada Masyarakat dan/atau Pemerintah Daerah atas penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan. (2) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mendorong peran Masyarakat dalam penyediaan prasarana, fasilitas publik tertentu, dan/atau ruang terbuka publik yang melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan; dan b. meningkatkan kemitraan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar-Pemerintah Daerah, serta Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan Masyarakat dalam percepatan perwujudan RTR. (3) Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh: a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; b. Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya; atau c. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.
