PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 75
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Insentif dapat berupa: a. pemberian kompensasi; b. subsidi; c. imbalan; d. sewa Ruang; e. urun saham; f. fasilitasi PKKPR; g. penyediaan prasarana dan sarana; h. penghargaan; dan/atau i. publikasi atau promosi. (2) Dalam hal terdapat perkembangan teknologi atau untuk mengakomodasi kearifan lokal, jenis Insentif dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Menteri. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pada Zona Yang Didorong.
