Pasal 74
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Pemberian Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c bertujuan untuk: a. meningkatkan upaya Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam rangka mewujudkan Tata Ruang sesuai dengan RTR; b. memfasilitasi kegiatan Pemanfaatan Ruang agar sejalan dengan RTR; dan c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR. (2) Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pelaku kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk mendukung perwujudan RTR. (3) Pemberian Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. menindaklanjuti pengendalian Implikasi
Kewilayahan pada Zona Kendali atau Zona Yang Didorong; b. menindaklanjuti implikasi kebijakan atau rencana strategis nasional; c. menindaklanjuti hasil kesepakatan Sengketa Penataan Ruang; dan d. mendukung penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
