Pasal 77
BAB 4 — PEMBERIAN INSENTIF DAN DISINSENTIF
(1) Ketentuan pemberian kompensasi paling sedikit memuat: a. lokasi; b. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; c. bentuk kompensasi; dan d. besaran dan mekanisme kompensasi.
(2) Kriteria lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan yang masih dapat dioptimalkan intensitas Pemanfaatan Ruangnya; b. kawasan yang mempunyai integrasi antarmoda transportasi; c. kawasan yang dilindungi atau dilestarikan; dan/atau d. kawasan yang mempunyai daya dukung dan daya tampung mencukupi. (3) Kriteria jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang berkontribusi dalam penyediaan fasilitas publik; b. kegiatan yang berkontribusi pada program prioritas Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; c. kegiatan pelestarian kawasan dan/atau bangunan bersejarah; dan/atau d. kegiatan yang berkontribusi pada penyediaan ruang terbuka hijau publik. (4) Bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. penambahan, pengalihan, dan/atau peningkatan intensitas Pemanfaatan Ruang; b. program peningkatan kapasitas; c. pemberian barang kebutuhan; d. penyediaan prasarana dan sarana; e. kemudahan perolehan hak atas tanah; dan/atau f. uang. (5) Penetapan bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c serta besaran dan mekanisme pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mempertimbangkan aspek: a. jenis kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. nilai jasa yang diberikan; c. kebutuhan penerima kompensasi; d. ketersediaan sumber daya;
e. kapasitas kelembagaan; f. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; dan g. kemitraan.
