Pasal 60
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. mengidentifikasi luas kawasan peruntukan/zona budi daya dalam rencana Pola Ruang; b. menempatkan lokasi KKPR berdasarkan dokumen KKPR ke dalam peta rencana Pola Ruang dan menghitung luas aktual Pemanfaatan Ruang dengan KKPR yang terbit di dalam kawasan peruntukan/zona budi daya; c. dalam hal KKPR belum diterbitkan, dapat menggunakan data dan informasi geospasial untuk
menghitung luas aktual kawasan peruntukan/zona budi daya sebelum KKPR diterbitkan dengan mempertimbangkan arahan/ketentuan zonasi yang termuat dalam RTR; d. menghitung total luas aktual kawasan peruntukan/zona budi daya dengan menjumlahkan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c; dan e. menghitung persentase perwujudan kawasan peruntukan budi daya berdasarkan perbandingan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Pelaksanaan penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen informasi pertanahan.
