Pasal 61
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Hasil penilaian perwujudan rencana Pola Ruang terdiri atas nilai perwujudan kawasan peruntukan/zona lindung dan kawasan peruntukan/zona budi daya. (2) Hasil penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan luas aktual kawasan peruntukan/zona lindung. (3) Dalam hal luas aktual kawasan peruntukan/zona lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih kecil dari luas kawasan peruntukan/zona lindung dalam rencana Pola Ruang, dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan: a. peninjauan kembali dan revisi RTR; atau b. penertiban Pemanfaatan Ruang. (4) Kategori penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. muatan kawasan peruntukan/zona budi daya
terwujud, dalam hal nilai perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya lebih dari 85% (delapan puluh lima persen); b. muatan kawasan peruntukan/zona budi daya belum terwujud, dalam hal nilai perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya kurang dari atau sama dengan 85% (delapan puluh lima persen); dan c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Pola Ruang, dalam hal lokasi pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan kawasan peruntukannya berdasarkan arahan/ketentuan zonasi yang termuat dalam RTR. (5) Dalam hal kawasan peruntukan/zona budi daya belum terwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat dilakukan pemberian rekomendasi kepada pemangku kepentingan terkait. (6) Dalam hal lokasi pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan kawasan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dapat ditindaklanjuti untuk kegiatan: a. peninjauan kembali dan revisi RTR; atau b. penertiban Pemanfaatan Ruang. (7) Hasil penilaian perwujudan rencana Pola Ruang dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (8) Penuangan dalam bentuk tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk narasi dan/atau matriks. (9) Penuangan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk peta perwujudan rencana Pola Ruang kawasan budi daya dan peta perwujudan rencana Pola Ruang kawasan lindung.
