Pasal 59
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
Penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. mengidentifikasi luas kawasan peruntukan/zona lindung
dalam rencana Pola Ruang; b. menempatkan lokasi KKPR berdasarkan dokumen KKPR ke dalam peta rencana Pola Ruang dan menghitung luas aktual Pemanfaatan Ruang dengan KKPR yang terbit di dalam kawasan peruntukan/zona lindung; c. dalam hal KKPR belum diterbitkan, dapat menggunakan data dan informasi geospasial untuk mengidentifikasi dan menghitung luas aktual Pemanfaatan Ruang di dalam kawasan peruntukan/zona lindung yang tidak menunjang fungsi peruntukan/zona lindung; d. mengidentifikasi dan menghitung luas aktual penambahan kawasan peruntukan/zona lindung berdasarkan dokumen kehutanan; e. menghitung total luas aktual kawasan peruntukan/zona lindung dengan mengurangi dan/atau menambahkan kawasan peruntukan/zona lindung dalam rencana Pola Ruang dengan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d; dan f. menghitung persentase perwujudan kawasan peruntukan/zona lindung berdasarkan perbandingan hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf e terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
