PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 58
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c terdiri atas: a. penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona lindung; dan b. penilaian perwujudan kawasan peruntukan/zona budi daya. (2) Penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada masing-masing jenis kawasan peruntukan/zona lindung dan budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
