Pasal 57
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Penyusunan matriks persandingan indikasi program utama Pola Ruang dengan muatan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal dokumen SPPR tersedia, penyusunan matriks persandingan utama Pola Ruang dengan muatan rencana Pola Ruang mengacu pada matriks arahan spasial dan indikasi program utama RTR dan matriks sintesis RTR dan rencana pembangunan yang termuat dalam dokumen SPPR; atau b. dalam hal dokumen SPPR tidak tersedia, penyusunan matriks persandingan utama Pola Ruang dengan muatan rencana Pola Ruang
dilakukan dengan menyandingkan muatan program, lokasi, dan waktu indikasi program utama terkait Pola Ruang dengan muatan rencana Pola Ruang berdasarkan kawasan peruntukan/zona yang termuat dalam RTR yang telah ditetapkan. (2) Dalam hal berdasarkan persandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b indikasi program utama selaras dengan muatan rencana Pola Ruang, dilakukan penilaian perwujudan rencana Pola Ruang. (3) Dalam hal berdasarkan persandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b indikasi program utama tidak selaras dengan muatan rencana Pola Ruang, direkomendasikan penyesuaian indikasi program utama melalui proses peninjauan kembali dan revisi RTR.
