Pasal 56
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a meliputi: a. pengamatan secara langsung melalui survei primer berupa survei lapangan dan wawancara; dan b. pengamatan secara tidak langsung melalui survei sekunder berupa data dan informasi yang diperoleh dari instansi terkait. (2) Pengumpulan data dan informasi melalui survei sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. dokumen RTR yang telah ditetapkan; b. dokumen SPPR; dan c. dokumen KKPR. (3) Dokumen RTR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. rencana Pola Ruang dalam bentuk tekstual dan spasial; dan b. indikasi program utama terkait Pola Ruang. (4) Dokumen SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen yang menyelaraskan indikasi program utama Pola Ruang dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. (5) Dokumen KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa KKKPR, PKKPR, dan/atau RKKPR yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
(6) Dalam hal diperlukan, survei sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan pula melalui pengumpulan: a. dokumen informasi pertanahan; b. data dan informasi geospasial; dan c. dokumen kehutanan. (7) Dokumen informasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi informasi hak atas tanah yang tertuang dalam bentuk tekstual dan spasial yang dikeluarkan oleh Menteri. (8) Data dan informasi geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berupa peta rupabumi INDONESIA dan/atau interpretasi penggunaan lahan pada citra satelit. (9) Dokumen kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berupa surat penetapan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
