PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 55
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
Penilaian perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilakukan melalui
tahapan: a. pengumpulan data dan informasi; b. penyusunan matriks persandingan indikasi program utama Pola Ruang dengan muatan rencana Pola Ruang; dan c. penilaian perwujudan rencana Pola Ruang.
