Pasal 54
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dilakukan terhadap komponen dan kegiatan sistem jaringan prasarana. (2) Hasil penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata tingkat perwujudan kegiatan sistem jaringan prasarana. (3) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan juga nilai kategori berupa terwujud atau tidak terwujud untuk masing-masing kegiatan sistem jaringan prasarana. (4) Kategori penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang
terdiri atas: a. muatan rencana Struktur Ruang terwujud, dalam hal nilai perwujudan Struktur Ruang lebih dari 85% (delapan puluh lima persen); b. muatan rencana Struktur Ruang belum terwujud, dalam hal nilai perwujudan Struktur Ruang kurang dari atau sama dengan 85% (delapan puluh lima persen); atau c. pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang. (5) Dalam hal muatan rencana Struktur Ruang belum terwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat dilakukan pemberian rekomendasi terhadap sektor terkait. (6) Dalam hal pelaksanaan program pembangunan tidak sesuai dengan muatan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan telah memiliki KKPR, ditindaklanjuti dengan kegiatan peninjauan kembali dan revisi RTR. (7) Hasil penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (8) Penuangan dalam bentuk tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk narasi dan/atau matriks. (9) Penuangan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk peta.
