Pasal 53
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Hasil persandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dilanjutkan dengan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang. (2) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengevaluasi kesesuaian program, lokasi, dan waktu indikasi program utama berdasarkan hasil persandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), dengan kategori penilaian sesuai atau tidak sesuai; b. menempatkan lokasi sistem jaringan prasarana berdasarkan dokumen hasil penilaian pelaksanaan KKPR, dokumen pelaksanaan pembangunan sektoral, dan/atau dokumen pelaksanaan pembangunan kewilayahan ke dalam peta rencana Struktur Ruang; dan c. menghitung perwujudan sistem jaringan prasarana dengan menghitung persentase progres tahapan pembangunan jaringan prasarana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
