Pasal 52
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c diawali dengan menyandingkan hasil sintesis program Pemanfaatan Ruang pada matriks arahan spasial dan indikasi program utama RTR serta matriks sintesis RTR dan rencana pembangunan yang termuat dalam dokumen SPPR dengan kondisi aktual atau realisasi program pembangunan sistem jaringan prasarana. (2) Dalam hal dokumen SPPR tidak tersedia, penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang diawali dengan menyandingkan hasil persandingan indikasi program utama Struktur Ruang dengan muatan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dengan kondisi aktual atau realisasi program pembangunan sistem jaringan prasarana. (3) Realisasi program pembangunan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diidentifikasi menggunakan dokumen hasil penilaian pelaksanaan KKPR, dokumen pelaksanaan pembangunan sektoral, dan/atau dokumen pelaksanaan pembangunan kewilayahan. (4) Realisasi program pembangunan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat juga data dan informasi lain yang bersifat kualitatif dari hasil pengamatan secara langsung di
lapangan.
