Pasal 51
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Komponen penyusun Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b merupakan pembentuk utama Struktur Ruang yang terdiri atas: a. jaringan transportasi; b. jaringan energi; c. jaringan telekomunikasi; d. jaringan sumber daya air; dan e. jaringan prasarana lainnya. (2) Pembentuk utama Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan muatan RTR. (3) Jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas sistem jaringan: a. transportasi darat berupa jaringan jalan, jaringan kereta api, dan terminal; b. transportasi laut berupa pelabuhan; dan c. transportasi udara berupa bandar udara. (4) Jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yakni transmisi tenaga listrik. (5) Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa jaringan bergerak seluler dalam bentuk Base Transceiver Station (BTS).
(6) Jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit berupa jaringan prasarana irigasi. (7) Jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit berupa sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah, dan jaringan persampahan.
