Pasal 50
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Penyusunan matriks persandingan indikasi program utama Struktur Ruang dengan muatan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal dokumen SPPR tersedia, penyusunan matriks persandingan utama Struktur Ruang dengan muatan rencana Struktur Ruang mengacu pada matriks arahan spasial dan indikasi program utama RTR serta matriks sintesis RTR dan rencana pembangunan yang termuat dalam dokumen SPPR; atau b. dalam hal dokumen SPPR tidak tersedia, penyusunan matriks persandingan utama Struktur Ruang dengan muatan rencana Struktur Ruang dilakukan dengan menyandingkan muatan program, lokasi, dan waktu indikasi program utama terkait Struktur Ruang dengan muatan rencana berdasarkan komponen penyusun Struktur Ruang yang termuat dalam RTR yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal berdasarkan persandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b indikasi program utama selaras dengan muatan rencana Struktur Ruang, dilakukan penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang. (3) Dalam hal berdasarkan persandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b indikasi program utama tidak selaras dengan muatan rencana Struktur Ruang, direkomendasikan penyesuaian indikasi program utama melalui proses peninjauan kembali dan revisi RTR.
