Pasal 49
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. pengamatan secara langsung melalui survei primer berupa survei lapangan dan wawancara; dan b. pengamatan secara tidak langsung melalui survei sekunder berupa data dan informasi yang diperoleh dari instansi terkait. (2) Pengumpulan data dan informasi melalui survei sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa: a. dokumen RTR yang telah ditetapkan; b. dokumen SPPR; c. dokumen hasil penilaian pelaksanaan KKPR; dan/atau d. dokumen pelaksanaan program pembangunan sektoral dan/atau kewilayahan. (3) Dokumen RTR yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. rencana Struktur Ruang dalam bentuk tekstual dan spasial; dan b. indikasi program utama terkait Struktur Ruang dalam bentuk tekstual. (4) Dokumen SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen yang menyelaraskan indikasi program utama Struktur Ruang dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. (5) Dokumen hasil penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa rekapitulasi hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
(6) Dokumen pelaksanaan program pembangunan sektoral dan/atau kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berupa dokumen: a. pelaksanaan program pembangunan kementerian/ lembaga dan/atau Perangkat Daerah dalam bentuk tekstual dan spasial berupa nama, lokasi, dan waktu pelaksanaan program yang membentuk Struktur Ruang; dan b. hasil kajian atau penelitian kondisi aktual Pemanfaatan Ruang terkait Struktur Ruang dapat berupa foto, video, data tekstual, dan data spasial.
