PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 48
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
Penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data dan informasi; b. penyusunan matriks persandingan indikasi program utama Struktur Ruang dengan muatan rencana Struktur Ruang; dan
c. penilaian perwujudan rencana Struktur Ruang.
