PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 45
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Penilaian perwujudan RTR dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penilaian perwujudan RTR oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. RTRWN; b. RTR Pulau/Kepulauan; dan c. RTR KSN. (3) Penilaian perwujudan RTR oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (4) Penilaian perwujudan RTR oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRWP.
(5) Penilaian perwujudan RTR oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap RTRW Kabupaten/Kota dan/atau RDTR kabupaten/kota.
