PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 46
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus-menerus. (2) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) tahun sebelum peninjauan kembali RTR. (4) Pelaksanaan penilaian perwujudan RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dalam hal terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan.
