PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 44
BAB 3 — PENILAIAN PERWUJUDAN RENCANA TATA RUANG
(1) Penilaian perwujudan RTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan terhadap RTR yang telah ditetapkan meliputi: a. rencana umum Tata Ruang; dan b. rencana rinci Tata Ruang. (2) Rencana umum Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. RTRWN; b. RTRWP; dan c. RTRW Kabupaten/Kota. (3) Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. RTR Pulau/Kepulauan; b. RTR KSN; dan c. RDTR kabupaten/kota.
