Pasal 41
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Gubernur dan bupati/wali kota wajib melakukan pendokumentasian dan pencatatan hasil penilaian pelaksanaan KKPR. (2) Gubernur dan bupati/wali kota wajib melaporkan hasil penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala pada Bulan Maret, Juni, September, dan Desember sebelum tanggal 10 (sepuluh) kepada Lembaga OSS dan Menteri atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (3) Laporan hasil penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk tekstual dan spasial. (4) Penuangan dalam bentuk tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penuangan hasil penilaian dalam bentuk narasi dan/atau tabulasi. (5) Penuangan dalam bentuk spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penuangan hasil penilaian
dalam bentuk peta dengan lingkup terkecil batas administrasi wilayah kabupaten/kota dan ditumpang susun dengan peta rencana Pola Ruang dan peta rencana Struktur Ruang dalam RTRW atau RDTR. (6) Dalam hal gubernur dan/atau bupati/wali kota tidak melakukan pendokumentasian dan pencatatan hasil penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan/atau bupati/wali kota dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
