PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 42
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR, penilaian pelaksanaan KKPR dapat dilaksanakan oleh gubernur. (2) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR, penilaian pelaksanaan KKPR dapat dilaksanakan oleh Menteri. (3) Terhadap bupati/wali kota dan/atau gubernur yang tidak melaksanakan penilaian pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
