PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 40
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian pelaksanaan KKPR dilakukan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penilaian pelaksanaan KKPR kepada gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pendelegasian kewenangan kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk penilaian KKPR yang termasuk dalam kriteria: a. rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional; b. bersifat strategis nasional; c. perizinan berusaha yang merupakan kewenangan kementerian/lembaga; atau d. lokasi kegiatan bersifat lintas provinsi.
