Pasal 39
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Hasil penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku UMK dituangkan dalam berita acara yang memuat data tekstual dan data spasial. (2) Dalam hal hasil penilaian Pernyataan Mandiri Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian pernyataan mandiri yang dibuat oleh Pelaku UMK, dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan/atau Perangkat Daerah. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. penyuluhan bidang Penataaan Ruang; b. pemberian penjelasan dan diskusi umum; c. fasilitasi penyesuaian lokasi dan/atau kegiatan usaha sesuai dengan RTR; dan/atau d. bentuk pembinaan lain dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap RTR. (4) Fasilitasi penyesuaian lokasi dan/atau kegiatan usaha sesuai dengan RTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat dilaksanakan dengan menggunakan: a. anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; b. biaya dari pelaku UMK; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
