Pasal 35
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah hasil penilaian pelaksanaan KKPR ditetapkan dan diterima oleh pemegang KKPR. (3) Terhadap permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan penilaian. (4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat meminta pertimbangan kepada Forum Penataan Ruang. (5) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Forum Penataan Ruang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah adanya permintaan dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (6) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota MENETAPKAN: a. mengabulkan permohonan keberatan; b. mengabulkan sebagian permohonan keberatan; atau c. menolak permohonan keberatan. (7) Penetapan hasil penilaian permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat disertai dengan ketentuan pemberian Disinsentif.
