Pasal 34
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Pemegang KKPR dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil penilaian pelaksanaan KKPR. (2) Pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah dari pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh ahli/pakar. (4) Pembiayaan penyusunan kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pemohon. (5) Kajian dampak, risiko, dan nilai tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perubahan: a. peruntukan Ruang; b. intensitas Pemanfaatan Ruang; c. tata bangunan; dan/atau d. persyaratan Pemanfaatan Ruang. (6) Kajian dampak, risiko, dan nilai tambah terhadap perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan melalui: a. kajian peniadaan atau penghilangan risiko atau eksternalitas negatif; dan b. kajian nilai tambah.
