PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 36
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Dalam hal pengajuan permohonan keberatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian, pemegang KKPR dapat melanjutkan kegiatan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan hasil penilaian permohonan keberatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengajuan permohonan keberatan tidak dikabulkan, pemegang KKPR dikenakan Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
