Pasal 278
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pembinaan terhadap Inspektur meliputi pembinaan untuk: a. Inspektur berstatus ASN; dan b. Inspektur berstatus non-ASN. (2) Pembinaan untuk Inspektur berstatus ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk: a. konsultasi; b. sosialisasi; c. forum komunikasi; d. bimbingan teknis; dan e. pelatihan di bidang Pengawasan Penataan Ruang, konstruksi, bangunan gedung, dan/atau bidang teknis lainnya. (3) Pembinaan untuk Inspektur berstatus non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk: a. konsultasi; b. sosialisasi; c. forum komunikasi; dan d. fasilitasi pelatihan di bidang Pengawasan Penataan Ruang, konstruksi, bangunan gedung, dan/atau bidang teknis lainnya. (4) Pembinaan untuk Inspektur berstatus ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; c. menteri terkait lainnya; d. gubernur; dan/atau e. bupati/wali kota. (5) Pembinaan untuk Inspektur berstatus non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
oleh: a. Menteri; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; c. menteri terkait lainnya; d. gubernur; e. bupati/wali kota; f. asosiasi profesi; dan/atau g. perusahaan penyedia jasa.
