PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 279
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Masyarakat dapat membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Pengawasan Penataan Ruang. (2) Dalam rangka meningkatkan efektivitas Pengawasan Penataan Ruang yang dilakukan oleh Masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan sarana penyampaian laporan dan/atau aduan.
