PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 277
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Inspektur melaksanakan tugas setelah mendapat penugasan dari: a. Menteri, menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, menteri terkait lainnya, atau pejabat yang ditunjuk, untuk Inspektur di tingkat pusat; b. gubernur atau pejabat yang ditunjuk, untuk Inspektur di tingkat provinsi; atau c. bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk, untuk Inspektur di tingkat kabupaten/kota. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk surat tugas.
