PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 274
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Pendidikan dan pelatihan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) huruf d diselenggarakan oleh: a. Kementerian; atau b. lembaga/instansi yang ditunjuk atau bekerja sama dengan Kementerian. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi terkait: a. Penataan Ruang; b. sistem informasi geografis; c. hukum dan administrasi Perencanaan Tata Ruang; d. kode etik Inspektur; e. tata cara kerja Inspektur; dan f. materi lainnya yang mendukung pelaksanaan tugas Inspektur. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan asosiasi profesi.
