Pasal 273
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Calon Inspektur yang akan diangkat menjadi Inspektur harus memenuhi kriteria: a. Warga Negara INDONESIA yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk; b. memiliki pendidikan paling rendah sarjana bidang Penataan Ruang, bangunan, dan/atau infrastruktur, dengan pengalaman teknis operasional bidang Penataan Ruang, bangunan dan perumahan, dan/atau infrastruktur paling singkat 2 (dua) tahun atau sarjana di bidang lain dengan pengalaman teknis operasional bidang Penataan Ruang paling singkat 5 (lima) tahun; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; dan d. telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan Inspektur yang dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum pengangkatan. (2) Dalam hal calon Inspektur berstatus sebagai ASN, terdapat penambahan kriteria berstatus sebagai pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional Penataan Ruang, pejabat fungsional terkait teknik tata bangunan dan perumahan, atau pejabat fungsional terkait infrastruktur. (3) Dalam hal calon Inspektur berstatus sebagai non-ASN, terdapat penambahan kriteria memiliki sertifikat keahlian sesuai bidang keahlian. (4) Kriteria pengangkatan Inspektur yang bertugas melakukan pengawasan terhadap objek lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (6) diatur oleh kementerian terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
