Pasal 272
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Inspektur berwenang: a. melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; d. memasuki tempat atau lokasi tertentu; e. memotret; f. membuat rekaman audio visual; g. memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana pendukungnya; h. menghentikan pelanggaran tertentu; dan i. melakukan tindakan lain yang diperlukan. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Inspektur: a. membawa peralatan yang diperlukan; b. berhak melakukan pengukuran dan pengambilan sampel yang diperlukan; dan c. berhak memeriksa dokumen dan meminta tambahan informasi yang diperlukan. (3) Dalam hal salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat diperoleh di tempat, Inspektur berhak membawa dokumen dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan tanda terima tertulis. (4) Dalam memasuki tempat atau lokasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Inspektur dapat dibantu oleh satuan polisi pamong praja dan/atau aparat penegak hukum lainnya.
