Pasal 271
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Kewajiban Inspektur meliputi: a. menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan tidak mempunyai konflik kepentingan; b. menjaga kerahasiaan data dan/atau dokumen yang diperoleh; c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal; d. menggunakan tanda pengenal atau identitas lainnya dan membawa surat tugas pemeriksaan lapangan; e. membantu dan memberikan masukan dalam rangka tindak lanjut hasil pemeriksaan lapangan; dan f. memberikan keterangan dalam hal hasil pengawasan ditindaklanjuti hingga tahap penyelidikan, penyidikan, dan/atau di pengadilan. (2) Surat tugas pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkan.
