Pasal 275
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan Lisensi dan mengangkat serta memberhentikan Inspektur. (2) Pemberian Lisensi dan pengangkatan Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah calon Inspektur dinyatakan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273. (3) Pengangkatan Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya secara periodik. (4) Inspektur mengajukan permohonan perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa Lisensi berakhir.
(5) Perpanjangan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan ketentuan: a. tidak pernah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak sedang dikenakan sanksi; dan c. mempertimbangkan hasil evaluasi dari:
- Kementerian; dan/atau
- Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang. (6) Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan Lisensi disampaikan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diajukan permohonan Lisensi baru.
