PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 27
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk memastikan kepatuhan hasil pembangunan dengan ketentuan yang termuat dalam dokumen KKPR. (2) Penilaian pada periode pasca pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. setelah pembangunan fisik mencapai 100% (seratus persen); dan/atau b. 3 (tiga) tahun setelah diterbitkannya dokumen KKPR.
