PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 28
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR berupa: a. patuh; atau b. tidak patuh. (2) Hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara yang memuat data tekstual dan data spasial.
(3) Data tekstual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data dalam bentuk narasi dan/atau tabulasi. (4) Data spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data dalam bentuk peta.
