PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 26
BAB 2 — PENILAIAN PELAKSANAAN KKPR
(1) Penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR selama pembangunan. (2) Penilaian pada periode selama pembangunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya dokumen KKPR. (3) Dalam hal pembangunan belum dilakukan hingga akhir tahun kedua, penilaian pada periode selama pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan hingga berakhirnya masa berlaku KKPR.
