Pasal 268
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Lingkup tugas Inspektur meliputi:
a. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan dan/atau pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sektoral dalam suatu kawasan; b. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja Pengaturan Penataan Ruang, Pembinaan Penataan Ruang, dan Pelaksanaan Penataan Ruang; c. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja fungsi dan manfaat Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan d. membantu pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja pemenuhan Standar Pelayanan Bidang Penataan Ruang. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan dan/atau pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan sektoral dalam suatu kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Inspektur melakukan pemeriksaan terhadap objek berupa: a. kawasan; b. jaringan prasarana dalam suatu kawasan; c. bangunan gedung dalam suatu kawasan; dan/atau d. objek lainnya dalam suatu kawasan yang diperlukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Inspektur yang melakukan pengawasan terhadap objek berupa kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebut Inspektur kawasan dan bertugas: a. melakukan pengawasan terhadap kinerja pemenuhan Standar Teknis Kawasan; b. memberikan Surat Pemberitahuan Pelanggaran kepada pengelola kawasan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (5); c. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk mengenakan sanksi kepada pihak yang melanggar kewajiban pemenuhan indikator
Standar Teknis Kawasan untuk perwujudan kualitas kawasan minimal; d. menyusun dan menyerahkan laporan hasil pengawasan kepada gubernur atau bupati/wali kota melalui kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Menteri melalui Direktur Jenderal; dan e. menerima dan menindaklanjuti pengajuan keberatan dalam hal terdapat keberatan dari pengelola kawasan. (4) Inspektur yang melakukan pengawasan terhadap objek berupa jaringan prasarana dalam suatu kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disebut Inspektur pekerjaan konstruksi dan bertugas melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi dalam suatu kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Inspektur yang melakukan pengawasan terhadap objek berupa bangunan gedung dalam suatu kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disebut penilik bangunan gedung dan bertugas melakukan pemeriksaan bangunan gedung secara administratif dan melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung dalam suatu kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Inspektur yang melakukan pengawasan terhadap objek lainnya dalam suatu kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertugas mengawasi pelaksanaan ketentuan sektoral dalam suatu kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Surat peringatan yang diberikan oleh Inspektur pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penilik bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dimaknai sebagai Surat Pemberitahuan Pelanggaran.
