Pasal 269
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Untuk menindaklanjuti pemberian Surat Pemberitahuan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (3) huruf b, Inspektur kawasan memerintahkan pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya untuk mendatangi kantor Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Kementerian yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Pelanggaran. (2) Dalam hal pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya tidak mendatangi kantor Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Kementerian yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang melakukan pelanggaran dianggap tidak menghiraukan Surat Pemberitahuan Pelanggaran. (3) Dalam hal pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya mendatangi kantor Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Kementerian yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur kawasan memberikan rekomendasi kepada pihak yang melakukan pelanggaran untuk memenuhi ketentuan dalam Standar Teknis Kawasan yang belum terpenuhi. (4) Dalam hal pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya membuat surat komitmen yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi rekomendasi dalam batas waktu yang telah ditentukan. (5) Dalam hal pihak yang melakukan pelanggaran keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pelanggaran, pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya dapat mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat keberatan kepada kepala Perangkat Daerah yang
membidangi Penataan Ruang atau Direktur Jenderal yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Pelanggaran. (6) Terhadap pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Direktur Jenderal yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelanggaran dapat menugaskan Inspektur kawasan atau ASN yang memiliki kompetensi di bidang Penataan Ruang untuk melakukan evaluasi atas pengajuan keberatan. (7) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan: a. menelaah alasan keberatan yang diajukan oleh pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya; b. menelaah hasil pemeriksaan dan bukti dukung yang telah dilakukan Inspektur kawasan; c. memanggil pihak yang melakukan pelanggaran atau wakilnya untuk melakukan klarifikasi pengajuan keberatan; dan d. melakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi hasil klarifikasi dalam hal dibutuhkan. (8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kepala Perangkat Daerah yang membidangi Penataan Ruang atau Direktur Jenderal membuat keputusan untuk menerima atau menolak pengajuan keberatan, baik sebagian atau seluruhnya. (9) Dalam hal pengajuan keberatan ditolak, pihak yang melakukan pelanggaran harus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan dengan membuat surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (10) Dalam hal pengajuan keberatan diterima, Surat Pemberitahuan Pelanggaran dicabut dan proses dinyatakan selesai. (11) Dalam hal pihak yang melakukan pelanggaran tidak menghiraukan Surat Pemberitahuan Pelanggaran
dan/atau rekomendasi yang diberikan, tidak bersedia membuat surat komitmen, dan/atau tidak memenuhi komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, Inspektur kawasan dapat menindaklanjuti hasil pengawasan dengan memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pengenaan Sanksi Administratif. (12) Pengenaan Sanksi Administratif oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya rekomendasi dari Inspektur kawasan.
