PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DAN...
Pasal 267
BAB 8 — PENGAWASAN PENATAAN RUANG
(1) Inspektur terdiri atas: a. ASN; dan b. non-ASN. (2) Inspektur yang berstatus non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari: a. perorangan; atau b. perusahaan penyedia jasa. (3) Inspektur yang berstatus non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat direkrut oleh Kementerian, kementerian, dan/atau Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
